GELORA.CO - Pelonggaran terhadap larangan operasi moda transportasi darat, laut dan udara yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak mengagetkan.
Peneliti Insititut Riset Indonesia (Insis) Dian Permata menilai dibukanya kembali akses moda transportasi ini merupakan bentuk relaksasi regulasi yang berlaku soal pencegahan penyebaran Covid-19.
"Munculnya peraturan ataupun relaksasi ini tidak mengagetkan. Soalnya, jauh-jauh hari sudah diperkirakan banyak kalangan. Kuat dugaan bahwa munculnya relaksasi dilatarabelakangi oleh desakan faktor ekonomi," ucap Dian Permata, Kamis (7/5).
Karena, kata Dian, sejak penyebaran Covid-19, semua lini kehidupan terkena dampak. Tak terkecuali bagi institusi moda transportasi udara, laut dan darat. Angkasa Pura, Pelindo, dan PT KAI mengalami kerugian lantaran ketiadaan penyediaan layanan jasa.
"Dalam konteks suasana lebaran lalu maka yang boleh dikatakan PO Bus adalah salah satu pihak yang menikmati kue lebaran atau nyayur untuk penyediaan layanan jasa angkutan. Namun, itu lebaran tahun lalu," sindir Dian.
Apalagi, Plt Menhub, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebelumnya sering menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang diambil merupakan untuk kepentingan nasional.
"Karena itu, kuat dugaan bahwa para pengusaha yang terkena dampak Covid-19 mulai membuka ruang negosiasi kepada pemerintah. Dimana permintaan mereka adalah agar pemerintah membuka kran kebijakan. Tujuannya, agar roda ekonomi dapat berjalan," terang Dian.
"Salah satunya relaksasi ini. Dan tentu saja karena momentum yang paling dekat lebaran maka institusi yang kerap terlibat adalah yang paling terkena dampak langsung terhadap relaksasi ini alias menikmati," pungkas Dian. (*)