PDIP Kritisi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ubedilah Badrun: Cuma Gertak Sambal, Ujungnya Jadi Stempel Pemerintah

PDIP Kritisi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ubedilah Badrun: Cuma Gertak Sambal, Ujungnya Jadi Stempel Pemerintah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kritik tajam dari sejumlah kader PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan yang tidak pro rakyat dinilai hanya sebuah panggung politik semata.
Hal itu disampaikan oleh analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, usai mendengar kritikan yang disampaikan anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mendadak dilakukan Presiden Jokowi.

Ubedilah mengaku belum percaya atas sikap PDIP dalam menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh petugas partainya sendiri.

"Dalam konteks sikap itu saya belum percaya dengan sikap PDIP. Kalau partai penguasa itu cenderung ditempatkan sebagai gertak sambal saja. Ujung-ujungnya ya jadi stempel pemerintah," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).

Ubedilah pun membeberkan bukti bahwa sikap kritik dari PDIP hanyalah gertak sambal atau hanya dijadikan panggung politik.

"Apa buktinya? Buktinya anggota DPR dari fraksi berkuasa ini juga sering pura-pura kritis. Misalnya dalam kasus Perppu KPK, Perppu Corona, RUU Minerba. Ada sejumlah anggota DPR yang kritis tapi ujung-ujungnya mereka setuju juga jadi Undang-undang. Padahal tiga Undang-undang ini tidak pro rakyat, tidak pro wong cilik, tapi pro oligarki ekonomi," ungkap Ubedilah.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) ini menilai, publik cenderung semakin tidak percaya kepada partai penguasa karena sudah banyak bukti yang dipertontonkan.

"Bahwa mereka hanya melakukan dramaturgi politik. Panggung depan dan panggung belakang politik mereka terlalu vulgar perbedaannya. Di publik beberapa anggota DPR-nya disuruh kritis, tetapi di belakang panggung publik ujungnya terbukti menyetujui menjadi Undang-undang. Menyetujui kebijakan Presidennya," pungkas Ubedilah. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita