GELORA.CO - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah resmi berbadan hukum sebagai partai politik. Setelah hampir satu bulan menunggu, Partai Gelora mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum partai politik (parpol).
"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah Lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," ujar Sekjen DPP Partai Gelora Mahfuz Siddiq dikutip dari VIVAnews, Rabu, 20 Mei 2020.
SK dengan nomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 itu didapatkan Partai Gelora setelah mendaftar sejak 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, partai yang sebagian besar pengurusnya adalah mantan elit PKS ini juga didaftarkan kepengurusan untuk 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, menyampaikan proses verifikasi administratif telah selesai sejak 21 April 2020. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 mei lalu.
“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fithri," kata Baroto.
Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta, langsung menyambut gembira dengan terbitnya SK tersebut.
“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," kata Anis.[viva]