GELORA.CO - Pihak keluarga Ferdian Paleka, TB dan Aidil berencana melaporkan aksi perundungan yang dilakukan sesama napi di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung ke Komnas HAM. Komnas HAM menilai tidak boleh ada perlakukan tidak manusiawi.
"Siapapun dia, penjahat apapun dia, dia juga punya hak. salah satunya dia tidak boleh juga diperlakukan yang tidak manusiawi. Merendahkan martabat manusia juga," Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam, saat dihubungi Minggu (10/5/2020).
Menurutnya, prinsip hak asasi manusia tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Choirul mengatakan hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk para tahanan.
"Orang yang ditahan terus dilakukan proses yang merendahkan martabat, untuk siapapun mau dia ferdian maupun yang lain itu tidak boleh. Itu prinsip hak asasi manusianya," kata Choirul.
"Bahwa penting untuk penegakan hukum atas prilaku si Ferdian ini, itu soal yang lain. tapi kondisi dia diperlakukan dalam tahanan tidak boleh juga sama dengan merendahkan martabat itu nggak boleh," sambungnya.
Namun dia menegaskan, apa yang dilakukan Ferdian sebelumnya juga merupakan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Sehingga para penagak hukum diminta untuk memberikan penegakan hukum yang maksimal bagi Ferdian.
"Kami perlu mempertegas kembali apa yang dilakukan oleh Ferdian itu adalah prilaku yang merendahkan martabat manusia, dan penting bagi penegak hukum di Indonesia untuk memberikan penegakan hukum yang maksimal, agar perilaku kaya gitu tidak boleh terjadi lagi," tuturnya.
Tekait rencana keluarga yang akan melapor, Choirul mempersilahkan. Menurutnya, hal ini karena melapor merupakan hak bagi siapapun yang merasa haknya terlanggar.
"Soal bahwa keluarganya atau siapapun mau melaporkan itu kepada Komnas HAM, ya silahkan saja. Itu hak setiap orang untuk ketika merasa hak asasi manusianya terlanggar, ya diperbolehkan untuk melapor atau melakukan pengaduan ke komnas HAM," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pihak keluarga Ferdian Paleka, TB dan Aidil pelaku video viral yang membagikan makanan berisi sampah kepada sekelompok anak dan waria menyayangkan, aksi perundungan yang dilakukan sesama napi di rutan Mapolrestabes Bandung. Atas kejadian ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat berencana melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM.
"Bukan tidak mungkin kita mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban dan ke Komnas HAM karena apa yang terjadi di dalam tahanan kepolisian tidak manusiawi," kata Rohman di kantornya yang berada di Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).[dtk]