GELORA.CO - Aksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali seluruh moda transportasi di tengah wabah coroa atau Covid-19 dipertanyakan publik.
Pasalnya, hal itu dinilai hanya membuat penanganan wabah virus asal Kora Wuhan sia-sia.
Terlebih, keputusan Menhub itu dianggap bertentangan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Dalam surat edaran itu, diatur setidaknya tiga penjelasan kreteria orang yang boleh menggunakan moda transportasi.
Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
“Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting,” kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya.
Kriteria kedua, lanjut Pratikno, adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.[psid]