Masa Pandemi Corona, MUI DIY Anjurkan Umat Islam Salat Id di Rumah

Masa Pandemi Corona, MUI DIY Anjurkan Umat Islam Salat Id di Rumah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing saat masa pandemi virus Corona atau COVID-19. Anjuran itu secara resmi akan keluar menjelang hari H Idul Fitri 1441 Hijriyah.
"Insyaallah (mengeluarkan imbauan salat id di rumah) ya," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof. Makhrus Munajat kepada detikcom, Jumat (8/5/2020).

Makhrus mengatakan saat ini MUI DIY telah mengeluarkan Taushiyah No. 455/MUI-DIY/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Dalam Taushiyah itu para umat Muslim disarankan untuk melakukan kegiatan salat di rumah.

"Belum (ada anjuran resmi khusus salat Id di rumah), mungkin (secara resmi keluar) besok-besok menjelang hari H (Idul Fitri)," katanya.

Dia menambahkan, anjuran tersebut juga mengacu pada fatwa MUI dan Surat Edaran Gubernur DIY yang melarang sementara kegiatan keagamaan yang berpotensi mengumpulkan massa.

"Ya sudah ada fatwa MUI dan Surat Edaran Gubernur, intinya sementara dilarang kegiatan keagamaan yang bertendesi mengumpulkan massa, apa lagi kegiatan agama yang sunah, termasuk Tarawih, pengajian-pengajian dan Salat Id, gitu," katanya.

Berikut petikan Taushiyah tersebut:

Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI-DIY) setelah,

Menimbang:
a. bahwa COVID-19 telah tersebar ke berbagai negara. termasuk ke Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi:
c. bahwa perlu langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 agar tidak meluas:
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah sholat jumah maupun sholat
Fardhu Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat:
1. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2020
tentang penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
2. SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/Kep/2020 tentang menetapkan status tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Memberi Taushiyah:

Menetapkan
Penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19

Pertama:
Ketentuan Umum
Dalam taushiyah ini yang dimaksud dengan COVID-19 adalah coronavirus desease, sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh Corona virus yang ditemukan pada tahun 2019.

Kedua:
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
2. Pada kondisi darurat seperti sekarang ini. shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing. karena shalat jumat merupakan ibadah wajib. yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan
secara massal.

Demikian juga agar tidak melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti halnya jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih, salat Id, solat Idul Adha dan salat Istisqo yang diselenggarakan di tempat umum serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

Ketiga:
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Pemerintah juga memperketat perlakuan 'social distancing' di tempat ibadah non Islam. mall, cafe dan kerumunan kelompok orang lainnya.
3. Takmir Masjid dalam mengambil kebijakan dalam meniadakan sholat jumat atau sholat jamaah lainnya hendaknya berpedoman kepada SK Gubernur dan Fatwa MUI pusat raupun taushiyah MUI DIY dan mensosialisasikan kepada jamaah dengan baik.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita