GELORA.CO -Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu dilaporkan Menko Kemaritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Jelas Said Didu, karena sudah masuk ranah hukum. Maka penjelasan tentang kasus ini telah ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH.
Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M. Massardi yakin Said Didu bisa menghadapi kasus ini.
Adhie Massardi menyemangati Said Didu yang berhadap-hadapan dengan Luhut Pandjaitan.
"Tidak pernah ada keraguan kepada para Daeng, apalagi Daeng yang satu ini," ucapnya lewat akun @AdhieMassardi, Sabtu (2/5).
"Tidak punya kapasitas ngajari orang Bugis bagaimana menghadapi badai. Sekali layar terkembang...! Ewako!," lanjut Adhie Massardi menambahkan.
Luhut Pandjaitan memperkarakan Said Didu buntut dari tayangan video terlapor yang diunggah ke Youtube oleh dengan berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang"
Dalam video itu, Said Didu menyebutkan Luhut Pandjaitan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemik Covid-19. Luhut Pandjaitan kemudian mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.
Terkait somasi itu, Said Didu telah melayangkan surat klarifikasi. Namun pihak Luhut Pandjaitan menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian kasus ini dibawa ke jalur hukum(rmol)