Mahfud Md Bantah Janji Tak Naikkan BPJS: Pemerintah Sudah Ikuti Vonis MA

Mahfud Md Bantah Janji Tak Naikkan BPJS: Pemerintah Sudah Ikuti Vonis MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah berjanji tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah telah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengubah struktur kenaikan tarif baru.

"Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana saya bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS?" cuit Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd menanggapi berita detikcom yang berjudul 'Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naiki Iuran BPJS Kesehatan' seperti yang dilihat detikcom, Kamis (14/5/2020).

"Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final dan mengikat. Pemerintah sudah ikut vonis MA dengan mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru," sambungnya.

Untuk diketahui, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, sebelumnya Rp 160.000.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang, sebelumnya Rp 110.000.
3. Iuran Kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000. Sebelumnya Rp 42.000.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160.000
2. Kelas II sebesar Rp 110.000
3. Kelas III sebesar Rp 42.000

1. Kelas I sebesar Rp 80.000
2. Kelas II sebesar Rp 51.000
3. Kelas III sebesar Rp 25.500(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita