GELORA.CO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kalah melawan warga bernama Soraya Aldjufrie dalam mempertahankan aset negara berupa mess di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Tanah dan bangunan seluas 4.357 meter persegi itu ditaksir senilai Rp 54 miliar.
Hal itu terungkap dalam berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/5/2020). Kasus bermula saat keluar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 585/KM.6/2016, tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Tertanggal 30 Desember 2016 Beserta Lampiran Khusus Nomor Urut 7, Kode Barang 2.01.01.01.005, NUP 1.
Di situ disebutkan jenis barang tanah bangunan mess/wisma/asrama di Jalan Sriwijaya IV, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel seluas 4.357 meter persegi tahun perolehan 1982. Nilai barang miik negara (BMN) sebesar Rp. 53.429.891.000. dengan bukti kepemilikan/dokumen pendukung Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 287/Kelurahan Selong Tanggal 20 Oktober 2005 atas nama Departemen Pendidikan Nasional.
Mengetahui hal itu, seorang warga Soraya Aldjufrie dan Ichsan Thalib keberatan. Soraya-Ichsan merasa berhak atas tanah dan bangunan di lokasi tersebut. Soraya-Ichsan kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di PTUN Jakarta, Soraya-Ichsan mengeluarkan bukti bila penghuni telah menempati mess itu sejak 1962. Hal itu dibuktikan dengan Eigendom Verponding Nomor 1684. Menurut kubu Soraya-Ichsan, penghunian tanah beserta bangunan di mess itu dilanjutkan oleh anak- anak dan atau cucu keturunnya secara terus menerus dan turun temurun sejak tahun 1962 atau setidak-tidaknya sampai dengan tahun 2004 selama 42 tahun tanpa gangguan.
Adapun versi Kemendikbud, tanah dan bangunan itu merupakan Barang Milik Negara yang dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kartu Identitas Barang (KIB) Nomor 1 Kode Barang 2.01.01.005.
Kemendikbud juga menilai Soraya-Ichsan tidak punya legal standing untuk menggugat perkara itu. Sebab, Soraya-Ichsan mengklaim membeli objek sengketa dari para penghuni mess, bukan pemilik mess. Di mana pemilik mess adalah Kemendikbud.
Setelah kedua belah pihak saling membuktikan di PTUN Jakarta, pada 16 Juli 2019, majelis hakim memutuskan memenangkan Soraya-Ichsan. Duduk sebagai ketua majelis Sutiyono dengan anggota Joko Sutiono dan Nasrizal.
Menurut majelis, Kemendikbud dalam melampirkan usulan kepada Kementerian Keuangan terdapat unsur kebohongan (bedrog). Kemenkeu juga tidak tidak melakukan penelitian kelengkapan dokumen secara benar.
"Sehingga menerbitkan keputusan objektum litis yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karenanya Pengadilan berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat (Kemenkeu dan Kemendikbud) dalam menerbitkan keputusan objek sengketa secara substansi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar majelis PTUN Jakarta pada 16 Juli 2019.
Atas hal itu, Kemendikbud-Kemenkeu mengajukan banding tapi kandas. Pada 14 November 2019, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang diketuai Djoko Dwi Hartono dengan anggota M Husein Rozarius dan Riyanto menguatkan kemenangan Soraya.
Kemendikbud-Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan kasasi sebagai upaya pamungkas. Apa kata MA?
"Tolak," demikian amar singkat putusan kasasi MA dengan nomor perkara 142 K/TUN/2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.(dtk)