Kuasa Hukum Yakin Said Didu Tak Bakal Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Yakin Said Didu Tak Bakal Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Letkol (Purn) Helvis meyakini polisi tak akan menetapkan status tersangka terhadap klienya
Sebab menurutnya, pernyataan soal Luhut hanya memikirkan uang, uang, dan uang merupakan bagian dari analisis kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

“Belum, mudah-mudahan tidak (ditetapkan tersangka) karena memang (pernyataan Said Didu) analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih, apakah pembangunan ekonomi atau menangani Covid-19, mana yang akan dipilih,” kata Helvis usai mendampingi pemeriksaan Said Didu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (15/5).

Selain itu, alasan lain yang diyakini tak berujung penetapan tersangka yakni video conference klienya dengan Husbeno Arief yang menjadi persoalan hukum adalah video tak utuh, atau telah dipotong-potong.

“Jadi bacanya dari awal sampai 22 menit (utuh). Kalau dipotong, sama saja kita baca artikel, kita potong diambil tengah, gak ada arti maknanya. Jadi itu suatu kesatuan yang tadi kami sampaikan ke penyidik,” urai Helvis.

Helvis mengatakan, klienya digarap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama hampir 12 jam dengan 50 pertanyaan berkaitan dengan substansi yang dituduhkan kepada klienya.

“Sebagai contoh ada pertanyaan tentang siapa yang channel (pemilik) Youtube dan siapa host-nya, dan temanya direncanakan atau tidak. Kemudian maksudnya apa, dan siapa yang mendistribusikan, yang upload,” pungkas Helvis. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita