GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara atas keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemik Covid-19.
KPK menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan Sosial sesuai dengan UU 40/2004.
"Dengan menaikkan iuran dikala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," ucap Komisioner KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/5)
Menurut Ghufron, hal itu dikarenakan akar masalah defisit BPJS disebabkan permasalahan inefisiensi dan penyimpangan atau fraud.
"Sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," tegas Ghufron.(rmol)