GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hal ini sebagai upaya KPK dan aparat penegak hukum lainnya bersama-sama berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi.
“Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi melaksanakan tahap 2 dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya,” kata Ali Fikri dalam keteranganya, Selasa malam (12/5).
Penyerahan tiga tersangka yang difasilitasi oleh KPK antara lain; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Usai penyerahan tahap 2, selanjutnya kata Ali, para terdakwa kembali dilakukan penahanan oleh JPU yang dititipkan di tiga rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
Heru Hidayat di Kavling C1, Benny Tjokro di Kavling K4 dan Hendrisman dititipkan di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (Rmol)