Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan: Jika DPR Sahkan Perppu Corona Maka Hilangkan Peran Legislatif

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan: Jika DPR Sahkan Perppu Corona Maka Hilangkan Peran Legislatif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).

Begitu ditegaskan Ketua Penggerak KMPK Marwan Batubara saat jumpa pers secara daring yang dipimpin Prof Din Syamsuddin, pada Senin (11/5).

"Mendesak DPR RI untuk menolak Perppu tersebut," tegas Marwan Batubara.

Pendiri LSM Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) ini menilai, jika DPR RI tetap memaksakan mengesahkan Perppu 1/2020 Corona ini di Rapat Paripurna maka DPR RI telah menegasikan (menihilkan) perannya selaku legislatif itu sendiri.

Sebab, lanjut Marwan Batubara, beberapa Pasal dalam Perppu tersebut secara jelas dinyatakan bahwa hak budgetting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pengawasan legislasi dikesampingkan.  

"Secara nyata menegasikan keberadaan DPR RI sendiri. Jika DPR menerima Perppu tersebut maka DPR RI telah mematikan dirinya sendiri," kata Marwan Batubara.

Lebih lanjut, Marwan Batubara yang juga Pengamat SDA ini meminta semua pihak, wabilkhusus penyelenggara negara yang notabene mendapatkan imunitas jika Perppu ini tetap dipaksakan untuk disahkan untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat ditengah pandemik Covid-19 ini.

"Mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggulangi covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap bangsa Indonesia," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga Ketua Advokat KPMK Prof Saiful Bakhri dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.

Kemudian, Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan sejumlah ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dan BEM sejumlah universitas hingga para Rektor Universitas pun turut hadir dalam acara ini.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk juga ikut dalam gerakan KPMK yang telah mengajukan Judicial Review (JR) Perppu Nomor 1/2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita