Kekuasaannya Menguat, Jokowi akan Leluasa Angkat Non-PNS jadi Pejabat Negara

Kekuasaannya Menguat, Jokowi akan Leluasa Angkat Non-PNS jadi Pejabat Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kekuasaan Presiden Joko Widodo diperiode kedua ini semakin menguat. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 sebagai Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pasal dari PP itu yakni Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengangkat, memindah dan memberhentikan pegawai negeri sipil.

Presiden juga bisa mendelegasikan otoritas menetapkan penangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kepada Menteri, Pimpinan Lembaga atau sekretaris Jenderal di Lembaga Negara dan Lembaga non struktural.

Bahkan dalam PP itu, Presiden diberi wewenang menarik pendelegasian. Alasan penarikan pendelegasian itu diantaranya: pelanggaran prinsip merit yang dilakukan oleh PP dan untuk meningkatkan evektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Merespons terbitnya PP 17/2020 Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyatakan PP yang baru diteken Jokowi dapat menjadi alat untuk membungkam pejabat yang kritis pada pemerintahannya.

"Kewenangan Presiden Jokowi dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan (yang sudah diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemda) dengan alasan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (pasal 3 ayat 7). Jadi jika ada PNS di daerah yang mengkritik keras kebijakan Jokowi bisa saja dipecat oleh Jokowi," demikian kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).

Selain itu, Aktivis Bandung Initiative Network ini juga menyoroti pengecualian jabatan pimpinan Tinggi (JPT) di bidang tertentu yang tidak dapat diisi oleh kalangan non PNS. Bidang tertentu itu seperti bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan dan Sumber Daya Alam (SDA), pengelolan aparatur negara dan Kesekretiatan.

Pengecualian yang diputuskan Jokowi memberikan peluang kepada non PNS untuk mengisi  jabatan tertentu yang tidak dikecualikan.

"Cukup dengan persetujuan presiden dan pertimbangan menteri saja, tidak perlu diatur dengan Perpres seperti  Pasal 106 ayat 3 PP 11/2017. Sangat mungkin ke depannya ini Jokowi mengangkat non ASN menduduki JPT yang dikecualikan tersebut," demikian analisa Gde Siriana. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita