GELORA.CO - Palestina akhirnya menghapus semua perjanjian dan kesepakatan yang dibangun dengan Israel dan Amerika Serikat sebagai bentuk protes atas rencana pencaplokan Tepi Barat.
Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Mahmoud Abbas pada akhir pertemuan mendesak di Ramallah pada Selasa (19/5).
"Organisasi Pembebasan Palestina dan Negara Palestina dibebaskan, mulai hari ini, dari semua perjanjian dan pemahaman dengan pemerintah Amerika dan Israel dan semua kewajiban berdasarkan pada pemahaman dan perjanjian ini, termasuk yang keamanan," ungkap Abbas seperti dilansir CGTN.
Abbas mengatakan, Israel akan memikul semua konsekuensi dan dampak dari pendudukannya sesuai dengan hukum internasional dan hukum humaniter, khususnya Konvensi Jenewa ke-4 pada 1949.
Di mana dalam konvensi itu disebutkan kekuasaan pendudukan bertanggung jawab untuk melindungi warga sipil di bawah pendudukan dan properti mereka, mengkriminalisasi hukuman kolektif, melarang pencurian sumber daya, perampasan dan pencaplokan tanah, hingga melarang adanya pemindahan secara paksa para penduduk.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons dari rencana ambisius Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat dan menerapkan hukum serta pemukiman Israel di sana.
Realisasi rencana tersebut semakin dekat setelah Netanyahu dan Benny Gantz membentuk pemerintahan persatuan dan telah disumpah di harapan parlemen pada Minggu (17/5).
Selain Israel, Abbas dengan tegas menyatakan pemerintahan AS juga ikut bertanggung jawab penuh atas penindasan yang menimpa rakyat Palestina.
"Kami menganggapnya sebagai mitra utama dengan pemerintah pendudukan Israel dalam semua keputusan dan tindakan agresif dan tidak adil terhadap rakyat kami," tegas Abbas.
Ia kemudian juga mendesak semua negara untuk menolak rencana perdamaian Timur Tengah atau Kesepakatan Abad Ini yang dibuat Presiden Donald Trump.
"Kami akan terus mengejar pendudukan atas kejahatannya terhadap orang-orang kami di semua otoritas dan pengadilan internasional. Dalam konteks ini, kami menegaskan kepercayaan kami pada independensi dan integritas Pengadilan Kriminal Internasional," pungkas Abbas.[rmol]