Kecam Prank 'Makanan' Sampah Ferdian Paleka, MUI: Langgar Norma Agama

Kecam Prank 'Makanan' Sampah Ferdian Paleka, MUI: Langgar Norma Agama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar mengecam ulah jahil YouTuber Ferdian Paleka dan kawan-kawannya, yang membagikan dus berisi sampah kepada sejumlah waria dan anak kecil di Kota Bandung. Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai, aksi prank tersebut melanggar norma dan prinsip Agama Islam.
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian), tidak manusiawi tapi itu juga melanggar perintah agama, melanggar ketentuan agama yah, melanggar prinsip-prinsip agama yah, karena itu intinya penghinaan pelecehan. Enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, saat krisis akibat pandemi ini, semua elemen masyarakat harus saling berempati dan saling membantu.

"Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujarnya.

Pihaknya mendorong, kelanjutan proses hukum terhadap Ferdian Paleka, dan kedua rekannya. Hal itu, diharapkan bisa memberikan efek jera dan mengantisipasi adanya aksi serupa yang dilakukan pihak lain.

"Pidana dan proses hukumnya dilakukan, supaya agar jera tidak ada lagi ada orang seperti itu, karena itu sensitif karena bisa memancing kegaduhan," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar Ferdian dan seorang rekannya berinsial A. Sementara tersangka berinisial TF, diserahkan orang tuanya ke Mapolrestabes Bandung.

Sebelumnya, Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul 'PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL'. Dalam video, YouTuber asal Bandung tersebut beraksi TF dan A. Meski video tersebut sudah hilang di akunnya, rekam jejak video tersebut sudah viral di mana-mana.

Warga yang geram pun menggeruduk kediaman orang tua Ferdian di Baleendah, Kabupaten Bandung. Pihak keluarga pun telah meminta maaf, kendati begitu polisi masih melakukan perburuan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita