GELORA.CO - Kasus KTP palsu atas nama Mr Wang yang mengganti nama menjadi Wawan Saputra Razak masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bukti pelaku yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) China di Kota Kendari itu telah menghilangkan barang bukti dengan cara membakar ktp palsu tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar mengatakan, barang bukti berupa KTP palsu itu dibakar istri pelaku saat hendak disita petugas. “Anggota kami tidak berhasil menemukan ktp tersebut karena telah dibakar oleh Nuning yang merupakan istri Mr Wang,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Terkait kasus KTP palsu tersebut, kata dia, sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Kami juga akan menelusuri jejak fungsi dari ktp tersebut sebelum masuk ke tahap penyidikan,” katanya.
Dia menambahkan, penerbitan KTP palsu tersebut dilakukan untuk memberikan status pada calon anak mereka pada surat akta kelahiran nantinya. “Istri pelaku, Nuning telah hamil saat dinikahi secara siri oleh Mr Wang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasus warga negara asing (WNA) asal China diduga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu viral di media sosial. Kasus itu kini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diperoleh informasi, WNA China yang bernama asli Mr Wang itu mengubah identitasnya dengan nama Wawan Saputra Razak. Jenis kelamin pria dan lahir di Provinsi Shanxi pada tahun 1964, serta beralamat di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Mr Wang diketahui menikahi perempuan asal Konawe Utara. Mereka kini tinggal di Desa Wawoluri, Kecamatan Motui sejak 2013 lalu. Mr Wang juga diduga mendanai perusahaan nikel di Konawe Utara. (*)