GELORA.CO - Dugaan kasus suap proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat turut diungkap dalam sidang terdakwa Wahyu Setiawan yang digelar hari ini.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Komisioner KPU RI itu menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025 dapat diwakilkan oleh putra daerah asli Papua.
Namun demikian, dalam dakwaan Wahyu Setiawan pun disebut uang Rp 500 juta yang diterima Wahyu Setiawan diduga berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I (Wahyu Setiawan)" ucap Jaksa Andry Lesmana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Uang tersebut diberikan Dominggus kepada Rosa untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Rosa pun selanjutnya mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika Indrayani yang merupakan istri dari sepupu Wahyu.
"Terdakwa I (Wahyu) meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri dan sepupu Terdakwa I agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah diberikan Ika Indrayani, selanjutnya Terdakwa I memberikan nomor rekening tersebut kepada Rosa Muhammad Thamrin Payapo," jelas Jaksa Andry.
Proses transfer uang tersebut dilakukan oleh Rosa pada 7 Januari 2020, bertepatan sehari sebelum Wahyu Setiawan ditangkap oleh tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.[rmol]