GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya diwakili pejabat kabinetnya untuk hadir dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 di MK, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Pejabat kabinetnya yakni Menkumham Yasonna H. Laoly, Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebagai salah satu tergugat, Boyamin menilai, Jokowi yang harusnya hadir dalam persidangan. Hal ini lantaran surat panggilan MK menyebut agenda sidang adalah mendengar keterangan Presiden. Apalagi, Jokowi merupakan pihak yang menandatangani Perppu yang telah disetujui DPR untuk menjadi undang-undang tersebut.
"Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu Corona," kata Boyamin kepada awak media.
Ditambahkan Boyamin, kehadiran dan keterangan Jokowi dibutuhkan dalam persidangan. Sebagai penggugat dan rakyat Indonesia, Boyamin mengaku ingin mendengar langsung penjelasan Jokowi mengenai urgensi terbitnya Perppu Covid-19, termasuk terkait Pasal 27 Perppu yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat keuangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp405 triliun.
"Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona," ujarnya.
Boyamin mengaku tak puas jika sidang di MK hanya dihadiri pejabat level menteri. Menurut Boyamin, sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan.
"Kami ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini, akan dibawa ke mana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya," kata Boyamin.
Meski begitu, Boyamin mengaku tak bisa menolak pihak yang mewakili Presiden untuk hadir dalam sidang uji materi Perppu Covid-19 di MK. Tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Untuk itu, Boyamin mengaku menyerahkan kepada Majelis Hakim MK. Namun, Boyamin mengingatkan, siapapun yang hadir mewakili pemerintah, pihak tersebut harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona.
"Dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona," kata dia.
Boyamin meyakini Majelis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya dan membatalkan Pasal 27 Perppu Covid-19 yang memberikan kekebalan hukum kepada pejabat keuangan.
Di sisi lain, Boyamin mengaku sedang menyiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona.
"Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020," ujarnya. (*)