GELORA.CO - Tak ada alasan yang bisa dibenarkan terkait kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020.
Terlebih, kebijakan yang mengingkari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut dilakukan secara diam-diam saat masyarakat sibuk menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19).
"Pemerintah seperti memanfaatkan momen Covid-19 ini (untuk menaikkan BPJS)," kata Koordinator Pro Demokrasi (ProDEM) Sulawesi Selatan, Andi Ibrahim Amirudin, Jumat (15/5).
Ia berpandangan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah cerminan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak peka dengan kesulitan masyarakat. Padahal, sudah jelas-jelas virus Covid-19 yang telah menyebar di hampir seluruh wilayah Indonesia ini tak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan sudah merambah ke sektor ekonomi.
"Naiknya iuran BPJS Kesehatan akan menambah beban masyarakat. Pemerintah mencerminkan ketidakkonsistenan dalam mengambil langkah kenaikan iuran BPJS karena sebelumnya MA membatalkan kenaikan iuran," tegasnya.
Oleh karena itu, ia tak heran bila sejumlah politisi dari partai politik pendukung Jokowi ramai-ramai mengkritik kebijakan pemerintah, seperti dari Golkar hingga PDIP sebagai parpol pengusung utama pada Pilpres 2019 kemarin.
"Sudah sepantasnya dikritik oleh parpol pendukung karena mengambil keputusan secara sepihak. Jadi kesimpulannya, pemerintah mengkhianati cita-cita reformasi dan stop komersialisasi kesehatan, (ibarat) orang miskin dilarang sakit," tandasnya. (*)