Jika Rekomendasi KPK Dilaksanakan, Tidak Perlu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Jika Rekomendasi KPK Dilaksanakan, Tidak Perlu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintahan Joko Widodo dapat meninjau ulang putusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).
KPK menilai menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa menyelesaikan persoalan tata kelola pada BPJS tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan dipastikan memupus tercapainya tujuan Jaminan Sosial yang dapat menurunkan tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," ucap Komisioner KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/5).

Ghufron melanjutkan bahwa KPK telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan BPJS Kesehatan.

"Perlu kami sampaikan kembali beberapa hal penting terkait rekomendasi KPK, yaitu KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial," jelas Ghufron.

Beberapa alternatif solusi yang KPK sampaikan kata Ghufron merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang KPK yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami defisit.

"Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya co-payment untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan," beber Ghufron.

"Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," sambung Ghufron.

Sehingga kata Ghufron, rekomendasi dari KPK tersebut merupakan solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan dapat menutup potensi penyimpangan atau fraud yang KPK temukan dalam kajian.

"Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," kata Ghufron.

Bahkan kata Ghufron, KPK meyakini jika rekomendasi KPK tersebut dijalankan terlebih dahulu dapat menyelesaikan persoalan mendasar tanpa menaikkan iuran.

KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," pungkasnya(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita