GELORA.CO - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah melalui Perpres Nomor 64/2020 dinilai telah mengangkangi kekuasaan yudikatif. Dalam hal ini keputusan Mahakamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bahkan, kewenangan legislatif, dalam hal ini DPR RI, pun turut dikangkangi oleh pemerintah. Sebab, DPR telah menyatakan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu melalui rapat-rapat di Komisi IX, rapat gabungan Komisi IX bersama pimpinan DPR.
Demikian ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (15/5).
"Bagi saya, keluarnya Perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif," kata Saleh Daulay.
Padahal, lanjut Saleh, di dalam sebuah negara yang menganut demokrasi seharusnya eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama.
Lebih lanjut, mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, sangat membebani masyarakat.
"Batalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan! Harus dicabut!" tegasnya. (Rmol)