GELORA.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas tragedi perbudakan modern yang dialami sejumlah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China.
LPSK pun menyatakan siap melindungi sejumlah ABK yang menjadi korban tersebut. Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini.
Dikatakan dia, bahwa LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI ini
“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia pada Jumat besok ke bandara” ujar Hasto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Hasto melanjutkan, LPSK juga sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban yang peristiwanya mirip dengan yang dialami oleh 18 ABK kapal China.
Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal China jelas menunjukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang.
"LPSK berharap agar pihak kepolisian menulusuri perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana," pungkasnya. (Rmol)