Harga BBM Tak Diturunkan tapi Iuran BPJS Malah Dinaikkan, DPR: Presiden Offside

Harga BBM Tak Diturunkan tapi Iuran BPJS Malah Dinaikkan, DPR: Presiden Offside

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Langkah Presiden Jokowi menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) betul-betul disesalkan. Pasalnya, kebijakan itu sama saja dengan mencekik rakyat kecil.

Anggota Komisi VII DPR, Saadiah Uluputty mengingatkan, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak saja menabrak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Sikap tidak prorakyat Jokowi itu semakin linier dengan kegigihannya untuk tidak menurunkan harga BBM di saat harga minyak dunia anjlok.

“Harga BBM yang seharusnya turun, tidak diturunkan. Kebijakan diperparah dengan menaikkan iuran BPJS. Keputusan MA menolak usulan kenaian iuran BPJS malah tidak dianggap sama sekali oleh pemerintah. Presiden offside,” kata Saadiah, Kamis (14/5).

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, semakin menambah daftar beban rakyat yang terpuruk di tengah wabah corona. Saat daya beli masyarakat semakin turun karena PHK dan kehilangan mata pencarian, pemerintah malah menambah daftar kesulitan rakyat dengan menaikkan iuran BPJS.

“Negara harusnya hadir. Menampakkan solusi untuk menyelesaikan beban rakyat yang kian berat karena wabah Covid-19. Bukan menimpakan tambahan beban dengan kebijakan tak popular, menaikkan iuran BPJS. Rakyat semakin sesak menghadapi situasi demikian,” ucap Saadiah.

Dia mengatakan, masalah defisit dana jaminan sosial yang digembar-gemborkan pemerintah diakibatkan oleh fraud dalam pengelolaan malah dipindahkan bebannya kepada rakyat.

“Rakyat sudah menyubsidi negara dengan membeli BBM mahal, sekarang rakyat dipaksa membayar iuran BPJS lebih mahal untuk menutupi dampak dari fraud dalam pengelolaan BPJS,” kata Saadiah menyesalkan.

Wabah Covid-19 telah membuat perekonomian dalam negeri mengalami kontraksi. Akibatnya, daya beli masyarakat mengalami penurunan.

Kondisi itu tercermin dari bahan pokok yang mengalami deflasi 0,13 persen yang dapat diartikan permintaan atas bahan pangan turun. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah diharapkan hadir memberi ketenangan kepada masyarakat, berupa melalui bantuan sosial maupun bantuan dalam bentuk lain.

Akan tetapi yang terjadi saat justru berbeda. Pemerintah seolah membebani masyarakat dengan sejumlah kebijakan yang makin memberatkan kehidupan mereka. Joko Widodo menaikkan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 melalui Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita