Gubernur Sultra Ali Mazi Minta Polisi Tangkap TKA China Pemalsu KTP

Gubernur Sultra Ali Mazi Minta Polisi Tangkap TKA China Pemalsu KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi geram dan meminta polisi segera menangkap Mr Wang, tenaga kerja asing (TKA) China di perusahaan tambang nikel yang diduga memalsukan KTP.

Menurut Ali Mazi, siapa pun yang memalsukan identitas harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau palsu ya ditangkap. Secara hukum, benar atau salah serahkan kepada yang berwajib. Siapa pun yang memalsukan KTP tidak betul. Itu namanya pemalsuan identitas,” kata Ali Mazi seusai rapat dengan jajaran terkait di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/5/2020).

Kepala Kantor Kemenkumham Sultra, Sofyan yang mengikuti rapat tersebut enggan memberikan komentar. Dia terus menghindari wartawan tanpa mau menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus KTP palsu yang dilakukan tenaga kerja asing (TKA) China tersebut.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara telah menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa pelaku beserta istrinya dan beberapa saksi lainnya.

“Kami sudah memeriksa Mr Wang dan istrinya, Nurnianti. Kami mendatangi rumah mereka di Desa Wawoluri, Kecamatan Motui, Konawe Utara bukan di Polda Sultra dikarenakan saat ini Konawe Utara tengah melakukan karantina wilayah. Sehingga, warga tak boleh di perkenankan meninggalkan wilayah,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan.

Setelah memeriksa Mr Wang dan istrinya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk mempercepat proses penyelidikan terkait KTP palsu TKA China tersebut.

Diketahui, Mr Wang yang lahir di Provinsi Shanxi tahun 1964 mengubah identitas dirinya sebagai Wawan Saputra Razak dan tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Mr Wang dilaporkan oleh seorang Babinsa Kecamatan Motui setelah kedapatan memiliki KTP palsu dalam kegiatan rutin pemeriksaan warga dari luar daerah yang masuk ke perusahaan pertambangan.

Akibat tindakannya itu, Mr Wang terancam Pasal 264 Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita