GELORA.CO - Tim kuasa hukum 14 WNI ABK kapal Long Xing 629 mengapresiasi gerak cepat Kapolri Jenderal Idham Azis dalam mengusut kasus dugaan perbudakan.
Salah satu kuasa hukum ABK Kapal Long Xing 629, Pahrur Dalimunthe menjelaskan, apresiasi itu diberikan lantaran Polri berinisiatif cepat melakukan pemeriksaan kepada ABK tersebut guna mengusut tuntas perkara itu.
"Tim penasihat hukum mengapresiasi kerja keras penyidik yang secara marathon melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini," kata Pahrur dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Kapolri memang memberikan atensi khusus untuk menuntaskan kasus dugaan eksploitasi atau perbudakan terhadap 14 WNI. Terlihat dari gerak cepat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim (Ditipudum) melalui Satgas TPPO dengan memeriksa 14 ABK sesampainya di Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang berlaku terkait dengan penanganan Covid-19.
Dengan adanya gerak cepat dari Polri itu, Pahrur berharap, aparat dapat dengan cepat mengungkap seluruh pihak yang diduga paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan perbudakan terhadap ABK WNI tersebut.
"Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Pahrur.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 ABK yang kini sudah dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, situasi pandemik Covid-19 tidak menjadi halangan bagi Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus itu.
"Tidak menunggu (masa karantina 14 hari) tapi kami akan lakukan percepatan, apakah pemeriksaan (secara) virtual atau (penyidik) datang menggunakan APD (ke lokasi karantina) karena (para ABK) masih dikarantina," ucap Sambo
Lebih jauh Sambo mengatakan, Satgas TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan ABK tersebut. Keterangan tersebut sangat sesuai dengan kinerja penyidik di lapangan yang bekerja secara terus menerus sejak 8 Mei 2020.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai bahwa sejak pemberitaan mengenai dugaan perbudakan menjadi trending di berbagai media internasional, Pemerintah Indonesia telah bergerak cepat untuk melakukan pendampingan, pemulangan, dan membentuk tim untuk investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Rapat tingkat menteri telah dilaksanakan beberapa kali dengan penyampaian kebijakan ke publik. Antara lain Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang diduga dieksploitasi di atas Kapal Long Xing 629.
Lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengupayakan pekerjaan tetap untuk 14 ABK. Kementerian Luar Negeri juga akan meminta tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, seperti agensi.
Diharapkan semua kebijakan ini memiliki dampak positif bagi para ABK yang sudah lebih dari setahun ini mengalami eksploitasi. Realisasi kebijakan harus segera dilaksanakan sehingga setidaknya bisa mengobati luka psikis para korban," ujar Pahrur mengakhiri. (Rmol)