Fadli Zon: Kalau Mal Dibuka, Tidak Ada Alasan Lagi Tutup Masjid dan Tempat Ibadah

Fadli Zon: Kalau Mal Dibuka, Tidak Ada Alasan Lagi Tutup Masjid dan Tempat Ibadah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penerapan New Normal akan diterapkan di sejumlah wilayah, seperti Jakarta dan Jawa Barat. Salah satu kebijakan dalam penerapan New Normal ialah membuka kembali mal.

Hal itu pun dikomentari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Dia berharap pemerintah tidak hanya mengizinkan mal kembali dibuka, pun demikian dengan tempat-tempat ibadah. 

"Kalau mal saja dibuka, ya tak ada alasan lagi menutup masjid dan tempat ibadah," kicau Fadli Zon menggunakan akun Twitter @fadlizon, Kamis (28/5/2020).

Masih kata Fadli, pemerintah harus membuat aturan yang jelas ketika menerapkan New Normal. Kata dia, jangan sampai kebijakan dibuat berdasarkan selera penguasa.

"Kalau dibatasi, batasi yang jelas jangan sesuai selera. Rakyat makin kritis. Kenapa kegiatan ekonomi boleh, kegiatan agama dibatasi? Ini pertanyaan yang muncul kemudian," tuturnya.

Kicauan Fadli mendapat komentar dari warganet. Beberapa pihak setuju dengan kicauan itu.

"Sepakat pak @fadlizon. Gak ada alasan lagi tempat ibadah ditutup," ucap akun @JuVands.

"Setujuh," tutut akun @Viola***.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan mengerahkan pasukan TNI dan Polri ke 1.800 titik di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan demi menuju kondisi normal baru.

"Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB. Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini," kata Presiden Jokowi, di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Presiden Jokowi juga meninjau Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dan Mal Summarecon, Bekasi untuk meninjau kesiapan penerapan prosedur standar normal baru di sarana publik dan sarana perniagaan.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita