GELORA.CO - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Emirsyah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang totalnya senilai Rp 46 miliar.
Dia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Bahkan, Emirsyah juga diganjar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua, Rosmina saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim.
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai SGD 2,1 juta. Uang pengganti tersebut, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut Rosmina.
Hakim mengatakan, jika Emirsyah tidak membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tak mencukupi uang pengganti itu, akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," terang Rosmina.
Emirsyah Satar terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun sumber uang Rp 46 miliar itu didapat Emirsyah dari sejumlah pihak. Pihak dimaksud yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc.
Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diserahkan melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Berikut ini rincian pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar:
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
Selain suap, Emirsyah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.[dtk]