GELORA.CO - YouTuber Ferdian Paleka pembuat video prank 'makanan' sampah ke waria ditangkap polisi. Ferdian pun menyesal dan meminta maaf atas konten yang menuai kecaman.
Permintaan maaf itu disampaikan Ferdian saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). Berbaju tahanan dan memakai masker, Ferdian meminta maaf kepada waria atau transpuan dan masyarakat Indonesia.
"Saya sangat meminta maaf sekali kepada transpuan yang telah saya prank dan saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung," ucap Ferdian dengan suara sedikit terisak.
Ferdian mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan prank kepada waria. Penyesalan itu diungkapkan setelah ditangkap polisi.
"Saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," katanya.
Ferdian mengaku video yang dibuat bersama dua rekannya, Aidil dan Tubagus Fahddinar yang kini sama-sama tersangka, itu hanya iseng belaka. Ide melakukan prank membagikan dus makanan isi sampah dan batu itu muncul dari obrolan mereka bertiga.
"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja. Nggak ada maksud selain itu," ucap Ferdian.
Ferdian membeberkan alasannya menyasar waria. Menurut dia, waria tidak diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
"Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh," ujarnya.
"Jadi saya melakukannya kayak gitu biar nggak ada waria pas bulan suci," kata Ferdian menambahkan.
Dalam kasus ini, Tubagus lebih dulu diamankan. Tubagus diserahkan oleh orang tuanya usai video tersebut viral. Sementara Ferdian dan Aidil ditangkap belakangan.
Ferdian ditangkap bersama rekannya Aidil yang juga terlibat dalam kasus video tersebut. Mereka ditangkap tim khusus Polda Jabar dan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung di jalan tol Jakarta-Merak, Tangerang, Banten pada Jumat (8/5/2020) dini hari pukul 01.00 WIB. Selain Ferdian dan Aidil, polisi juga mengamankan paman Ferdian, Jamaludin yang bersama Ferdian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Ferdian dalam membuat video tersebut hanya iseng guna menambah subscriber channel YouTube-nya.
"Motifnya sendiri itu menyebarkan agar mendapat keuntungan follower (subscriber) dari YouTube itu sendiri," ucap Ulung.
Ferdian cs saat ini mendekam di Rutan Polrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Ulung.(dtk)