GELORA.CO - Kebijakan work from home pegawai BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak tepat dilakukan. Hal itu karena di saat pandemik Covid-19 saat ini, banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian yang disampaikan Koordinator Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto saat melakukan diskusi daring bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Hery mengatakan, setidaknya pekerja yang terkena PHK di Jakarta lebih dari 500 ribu. Sebagian besar dari mereka pun berbondong-bondong mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Namun, BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) kerja WFH. Sistem pelayanan klaim online BPJamsostek pun dibatasi kuota pendaftarannya. Hal Ini bertentangan dengan asas BPJS kemanusiaan dan berkeadilan sosial," tegasnya, Kamis (7/5).
Untuk itu, dirinya mendesak agar BPJS segera mencabut WFH dan hapuskan pembatasan kuota pelayanan klaim online JHT.
Di sisi lain, Ahmad Riza Patria menilai diskusi yang digelar secara daring tersebut penting dilakukan dalam konteks transparansi dan pengawasan jalannya pelayanan publik.
Pria yang akrab disapa Ariza ini menuturkan, sebagai pengelola dana jaminan sosial pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan punya tugas utama menanggulangi dampak besar yang dialami kelompok pekerja yang mengalami PHK masal.
Dirinya berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa melaksanakan kewajiban dengan memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS sesuai dengan protokol Covid-19.
Selanjutnya, terkait kuota harian pendaftaran peserta pengajuan klaim JHT online, Ariza meminta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan dan
tidak mungkin memadai dengan pembatasan kuota pendaftar harian.
"Karena itu, pengajuan klaim JHT harus diakomodir secara tepat agar sesuai dengan asas BPJS, yakni asas kemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Ariza. (Rmol)