GELORA.CO - Petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menangkap anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung berinisial JN pada Kamis (14/5/2020). Anggota yang berpangkat Brigadir itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pos Check Point gerbang Tol Pasirkoja, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pos Check Point gerbang Tol Pasirkoja, merupakan lokasi pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap kendaraan. Peristiwa itu dibenarkan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
"Benar (Brigadir JN, anggota Polrestabes Bandung ditangkap Paminal Mabes Polri). (saat ini) masih diperiksa dulu," kata Ulung, Jumat (15/6/2020).
Kendati demikian, Ulung tidak menjelaskan kronologi detail pungli yang dilakukan Brigadir JN. Menurut dia, saat ini anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, Brigadir JN bakal menjalani sidang untuk menentukan perbuatannya terbukti atau tidak. "Dari pemeriksaan akan kami sidangkan. Tunggu hasil pemeriksaan," ujar Kapolrestabes. [inews]