Demokrat Setuju Perppu Corona tapi Ungkit Penolakan Perppu Era SBY

Demokrat Setuju Perppu Corona tapi Ungkit Penolakan Perppu Era SBY

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fraksi Partai Demokrat memang menyetujui Perppu 1/2020 untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

Akan tetapi, ada sejumlah catatan yang diberikan dalam persetujuan itu. Pertama, terkait batas defisit APBN yang fleksibel pada pasal 2 ayat 1.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Ibas menyampaikan, pihaknya ingin agar besaran defisit yang fleksibel benar-benar sebatas yang diperlukan.

“Alokasi anggarannya juga harus benar-benar mengarah kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” terangnya.

Ibas menerangkan, pihaknya memahami bahwa ada tantangan besar berupa perlambatan ekonomi.

Termasuk penurunan penerimaan negara yang diakibatkan wabah corona atau Covid-19.

Akan tetapi, partai berlambang bintang mercy itu mengingatkan bahwa pelebaran defisit yang sangat besar dan sumbernya berasal dari tambahan utang baru memiliki risiko yang besar.

Baik jangka menengah, maupun jangka panjang.

Catatan kritis selanjutnya mengenai pasal 27 ayat 2 yang berisi imunitas penyelenggara negara.

Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta agar pasal dimaksud ditiadakan.

Penolakan itu sebagaimana pernah dilakukan DPR pada era ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2008.

Kala itu, DPR menolak Perppu 4/2008 tantang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum pada penyelenggara negara.

“Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi, karena itu FPD memandang pasal 27 sebaiknya tidak perlu ada,” jelasnya.

Sedangkan catatan kritis yang terakhir adalah mengenai kewenangan anggaran negara.

Demokrat tidak ingin Perppu Corona bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku.

Perubahan APBN, sambungnya, bagaimanapun harus dibahas bersama antara presiden dan DPR RI.

“Mungkin pembahasannya berlangsung sangat singkat, dan semangatnya adalah DPR mendukung inisiatif pemerintah,”

“Namun tetap saja tidak tepat kalau UU diganti oleh peraturan presiden,” ungkapnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita