Data Bocor, Tokopedia Bisa Dituntut karena Lalai Melindungi Data Pengguna

Data Bocor, Tokopedia Bisa Dituntut karena Lalai Melindungi Data Pengguna

Gelora News
facebook twitter whatsapp
GELORA.CO - Salah satu patform berbelanja online atau e-commerce telah kebobolan oleh hacker yang tidak dikenal. Pembobolan yang dilakukan adalah data pengguna Tokopedia.

Pengamat kebijakan publik yang juga Founder Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menyampaikan pendapatnya terkait hal ini.

Dalam akun Youtube-nya, pria yang akrab disapa Matnoer ini menilai, seharusnya di tengah situasi pandemik virus corona baru atau Covid-19 ini, Tokopedia dan atau e-commerce secara umum harus meningkatkan sistem perlindungan data, karena intensias berbelanja online sedang tinggi.

"Tapi Tokopedia telah lalai melakukan perlindungan data penggunanya," tegas Matnoer, dalam akun Youtube Narasi Institute dengan judul video, 'Bocor data, Tokopedia Lalai Lindungi Data Pribadi, yang diposting Minggu (4/5).

Lulusan Fakulas Tekhnik Universitas Indonesia (FTUI) ini menyebutkan, informasi 15 juta data pengguna Tokopedia yang bocor berasal dari kasus 91 juta data bocor, yang diungkap akun Twitter @uderthebreach penghimpun dan penyampai informasi mengenai kebocoran data.

"@underthebreach, (mengatakan) bahwa seorang hacker telah menjual data Tokopedia sebanyak 90 juta data yang dijual seharga 5 ribu dolar AS," ucapnya.

Disamping itu, Matnoer menegaskan kelalaian Tokopedia, di mana terletak pada perlindungan data pribadi pengguna yang seharusnya terjaga kerahasiannya. Sebagaimana yang diatur PP 71/2019 tentang penyelenggaran dan sistem elektronik .

"Ada di pasal 14, bahwa penelenggara siatem elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan memproses data pribadi. Di poin e, memproses data pribadi dilakukan dengan melindungi data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta perubahan dan perusakan data pribadi," pungkasnya.

"Maka kita tidak cukup untuk meminta kepolisian atau aparat hukum untuk mencari sang hacker, tetapi juga publik harus juga bertanya-bertanya apakah sudah cukup perlidungan data penyelenggara transaksi elektronik, dalam hal ini tokopedia," tutup Matnoer menambahkan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita