GELORA.CO - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, berujung kisruh.
Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kesulitan ekonomi imbas pandemi Covid-19 ini disunat.
Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.
Kabar uang bansos Covid-19 disunat ini pun cepat merebak dan sampai ke polisi.
Puncaknya, Selasa (12/5/2020), sejumlah ibu-ibu warga Desa Buluduri yang dianggap terlibat atau mengetahui sebab-musabab hal itu, beserta istri dari Kades Buluduri, diboyong aparat Sat Reskrim Polres Dairi ke Mapolres Dairi.
Sebagian uang bansos turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, yang ditemui wartawan, mengaku belum bisa memberikan keterangan.
"Kami masih memintai keterangan kepada warga yang menerima bansos untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ujar AKP Junisar Rudianto Silalahi.
Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 sudah melalui kesepakatan antara penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.
Osaka mengaku, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
Mereka sepakat haknya dibagi-bagi dengan warga yang tidak terdaftar.
Penerima BST di Desa Buluduri yang terdaftar, lanjut dia, berjumlah 72 kepala keluarga, tetapi yang terealisasi hanya 67.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka mengakhiri.
Sebelumnya, salah satu warga yang diperiksa polisi, Erna Purba, mengatakan hal senada dengan Kades Buluduri.
Pemotongan bansos tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Menurut Erna, kabar ini merebak setelah salah satu warga keberatan menerima uang bansos cuma Rp 100 ribu.
"Makanya kami heran, kok ada yang keberatan. Padahal, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama dan ada berkas kesepakatannya," katanya.
Sementara itu, Marihot Lumbantobing di Kantor Camat Lae Parira saat mendampingi warga yang menolak menerima uang dari penerima manfaat BST mengatakan, penerima manfaat BST dipungut Rp 500 ribu dari jumlah bantuan, untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Pemungutan alias pemotongan tersebut sudah dikoordinasi.
"Uang itu dikumpulkan setelah penerima manfaat keluar dari Kantor Pos dan dibagi secara merata masing-masing Rp 100 ribu," ucapnya. (*)