GELORA.CO - Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 segera disahkan dalam Rapat Paripurna.
Persetujuan itu disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Senin (4/5) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya ada satu yang menolak Perppu Corona tersebut. Partai itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis yang merupakan salah satu penggugat atau pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait hal tersebut.
"Bahwa yang menyadari tentang bahayanya perppu tersebut dari partai-partai yang ada terhadap pengkebirian penegakan hukum, hak imunitas terhadap kans (peluang) kehilangan uang negara oleh para koruptor, artinya hanya PKS," ucap Damai Hari Lubis, Rabu (6/5).
Karena, kata Damai, dalam asas hukum ada yang namanya culfa, yaitu perbuatan yang tidak disengaja atau lalai, namun pelakunya tetap dihukum meskipun lebih ringan karena faktor tidak ada kesengajaan atau tidak terdapat kehendak atau mens rea.
"Bukan malah peraturannya melindungi para pelaku. Jadi UU itu untuk apa? Apa misinya? Melindungi para koruptor? Mestinya DPR RI paham hal ini," tegas Damai.
Dengan demikian, dengan setujunya seluruh fraksi di DPR RI minus PKS, menunjukkan bahwa wakil rakyat tidak peduli terhadap perlindungan uang rakyat.
"Mengerti tapi entah kenapa pada masa bodo dengan bahayanya perppu aquo terhadap keuangan negara yang hakekatnya adalah uang rakyat. Mungkin pada terjangkit semi corona. Jadi blunder berpikirnya," pungkas Damai. (*)