GELORA.CO - Harga eceran BBM di tanah air yang tak kunjung diturunkan pemerintah masih terus disorot. Karena, harga wajar untuk BBM di Indonesia seharusnya ada di bawah harga yang dipatok pemerintah saat ini.
Dalam perhitungan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), berdasarkan rerata nilai MOPS Gasoline 92 35 dolar AS per barel dan rerata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 15.000, maka harga Pertamax Ron 92 yang wajar mulai 1 Juni 2020 di SPBU dibulatkan adalah Rp 5.700 perliter.
Perhitungan nilai rerata tersebut, berdasarkan periode mulai 25 April hingga 24 Mei 2020. Sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 62 K/12/MEN/2020 merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan telah diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018. Semuanya ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, di semua aturan yang ada, khususnya soal penetapan harga eceran BBM yang berlaku di SPBU dan nelayan, maka harga BBM umum terdiri dari Pertalite, Dexlite, Pertamax, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo adalah wewenang badan usaha Pertamina, Shell, Total, AKR dan Vivo. Di mana hasilnya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas.
Seandainya, lanjut Yusri Usman, pada 1 Juni 2020 Pertamina tetap tidak juga menurunkan harga eceran BBM umum di SPBU sesuai peraturan yang berlaku, maka Pertamina dapat dikatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan soal penetapan harga BBM mulai 1 April hingga 1 Mei 2020, dan telah merugikan seluruh rakyat Indonesia.
"Tentu sangat menyedihkan pelanggaran dilakukan Pertamina dan badan usaha lainnya atas persetujuan regulator dalam hal ini Menteri ESDM, ternyata diketahui dan dibiarkan oleh Presiden Jokowi," ucap Yusri Usman, melalui keterangannya, Selasa (26/5).
Mengingat Menteri ESDM dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI pada 4 Mei 2020, pada 8 butir dari kesimpulan rapatnya dikatakan bahwa Menteri ESDM akan menjawab secara tertulis atas pertanyaan peserta rapat akan disampaikan pada 11 Mei 2020. Tapi publik tak pernah tahu apa hasilnya sampai sekarang.
Selain itu, tambah Yusri Usman, ternyata Presiden Jokowi sudah mengetahui bahwa harga wajar BBM berdasarkan rapat terbatas pada 27 April 2020 soal harga BBM pada kondisi pandemik Covid-19 secara virtual.
Meskipun Direksi Pertamina diduga berbohong dalam simulasi harga BBM dengan menggunakan parameter MOPS Gasoline 92 adalah 40 dolar AS per barel dengan nilai tukar Rp 14.759 per dolar. Namun terbukti harga wajar Ron 92 adalah Rp 6.125,47 per liter dan Ron 90 seharga Rp 6.092,88 per liter.
"Namun sampai hari ini dengan berbagai alasan tak masuk akal, termasuk akibat ketidakefisienan Pertamina dalam melakukan proses bisnisnya dari hulu ke hilir apakah harus dibebankan kepada rakyat ?, sehingga Pertamina masih menjual Pertamax 92 di SPBU seharga Rp 9000 perliter dan Pertalite Rp 6.450 perliter.
Padahal, kata Yusri Usman, nilai MOPS Gasoline yang disampaikan dalam simulasi dengan Presiden itu bertolak belakang dengan keterangan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, seminggu sebelumnya. Tepatnya pada saat RDP soal harga BBM dengan Komisi VII DPR RI pada 21 April 2020.
Saat itu Nicke mengatakan, dan dikutip banyak media, harga BBM impor saat ini lebih murah dari harga saat Pertamina membeli minyak mentah di pertengahan Maret 2020, yakni 24 dolar AS per barel, sementara harga produk BBM hanya 22,5 dolar AS per barel. (Rmol)