Catatan Kritis Demokrat, Pasal 27 Ayat 2 Perppu Corona Dihapus

Catatan Kritis Demokrat, Pasal 27 Ayat 2 Perppu Corona Dihapus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fraksi Partai Demokrat memang menjadi salah satu partai yang menyetujui penerbitan Perppu 1/2020 dilanjutkan ke dalam rapat paripurna. Nemun demikian, ada catatan kritis yang disampaikan dalam persetujuan itu.

Catatan kritis yang pertama, sebagaimana diurai Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, adalah mengenai batas defisit APBN yang fleksibel di pasal 2 ayat 1.

“Partai Demokrat ingin agar besaran defisit yang fleksibel benar-benar sebatas yang diperlukan. Alokasi anggarannya juga harus benar-benar mengarah kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata pria yang akrab disapa Ibas itu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, partai berlambang mercy itu paham ada tantangan besar berupa perlambatan ekonomi, termasuk penurunan penerimaan negara akibat Covid-19.

Namuna demikian, Demokrat mengingatkan bahwa pelebaran defisit yang sangat besar dan sumbernya berasal dari tambahan utang baru memiliki risiko yang besar. Baik jangka menengah, maupun jangka panjang.

Catatan kritis selanjutnya mengenai pasal 27 ayat 2 yang berisi imunitas penyelenggara negara. Ibas meminta agar pasal ini ditiadakan.

Penolakan itu sebagaimana pernah dilakukan DPR pada era ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2008. Kala itu, DPR menolak Perppu 4/2008 tantang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum pada penyelenggara negara.

“Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi, karena itu FPD memandang pasal 27 sebaiknya tidak perlu ada," jelasnya.

Sementara catatan kritis yang terakhir adalah mengenai kewenangan anggaran negara. Demokrat tidak ingin Perppu Corona bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku.


Perubahan APBN, sambungnya, bagaimanapun harus dibahas bersama antara presiden dan DPR RI.

“Mungkin pembahasannya berlangsung sangat singkat, dan semangatnya adalah DPR mendukung inisiatif pemerintah, namun tetap saja tidak tepat kalau UU diganti oleh peraturan presiden," ungkapnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita