BUMD DKI Diimbau Tunda Pembayaran THR Karyawan

BUMD DKI Diimbau Tunda Pembayaran THR Karyawan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sejumlah karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta terancam tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh di tahun ini.
Hal ini seiring terbitnya surat imbauan dari Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) bernomor 871/-065 tertanggal 6 Mei 2020.

Disebutkan dalam surat itu, untuk meminimalisir dampak pandemik Covid-19 bagi keuangan BUMD dan meningkatkan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD atas situasi yang tengah terjadi, maka diimbau kepada direksi, Dewan Komisaris/pengawas, dan karyawan untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020.

Sekretaris Badan Pembina BUMD DKI Riyadi mengatakan karena surat tersebut bersifat imbauan. Artinya jadi BPBUMD tidak memaksakan.

"Kenapa? Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5).

Meskipun berupa imbauan, Riyadi menyebut ada beberapa BUMD yang telah menjalankannya. BUMD terkait  bisa menyaring tiap-tiap posisi yang akan dipotong, ditunda, atau tidak diberikan THR sama sekali sesuai kebijakan.

Itu kebijakan direksi. Tapi kan mungkin golongan rendah juga karena dia merasa mampu, mau menyumbang. Ya sudah saya THR-nya setengah saja, misalnya. Boleh saja kan," jelas Riyadi.

Dalam surat imbauan tersebut turut dituliskan, kepada perusahaan didorong agar alokasi biaya yang diperuntukkan untuk THR dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita