GELORA.CO - Presiden Joko Widodo kembali membuat keputusan yang mengundang protes sejumlah kalangan. Pasalnya, di tengah situasi wabah, ia justru menaikkan kembal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
Akibatnya, ia pun mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak, salah satunya Savic Ali, Direktur portal NU online: nu.or.id.
Menurut Savic, uang triliunan milik negara yang seharusnya bisa untuk menutup defisit anggaran BPJS justru digunakan untuk membiayai kursus aneh-aneh yang terdapat dalam program Kartu Prakerja.
"Triliunan digelontorin gitu aja ke kursus yang aneh-aneh, terus warga dibebani kenaikan BPJS. Ampun dah. Yang bayar BPJS itu kelas menengah rentan," kata Savic Ali via akun Twitter-nya @savicali.
Pendiri portal Islami.co itu menilai langkah Presiden Jokowi selama ini hanya mendengarkan golongan masyarakat dari kelas menengah ke atas sehingga keputusan yang ia buat tidak tepat sasaran.
Padahal, para peserta BPJS Kesehatan, menurut Savic, adalah golongan masyarakat kelas menengah rentan. Ia pun tergelitik untuk membuat survei jajak pendapat di antara pengikut Nahdatul Ulama atau yang sering disebut Nahdliyin.
Pasalnya, sebagian besar Nahdliyin adalah golongan kelas menengah rentan yang merasakan imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Jokowi.
"Kalo gue bikin polling online apakah warga Nahdliyin (yang sebagian besar kelas menengah rentan) setuju kenaikan BPJS kelas I & II atau tidak kayaknya menarik. Karena Presiden @jokowi sepertinya sudah kebanyakan dengerin saran dari kelas menengah ngehe yang ada di sekitarnya," tulisnya.
Ia merasa heran dengan keputusan Jokowi lantaran kenaikan iuran BPJS sudah dibatalkan oleh MA tetapi malah dinaikkan kembali di tengah situasi wabah.
"Yang gue enggak masuk nalar adalah lebih dari soal kenaikan di tengah krisis, kebijakan itu kan udah dibatalin MA, kok dijadiin keputusan lagi? Mungkin Pak @mohmahfudmd bisa jelasin kenapa bisa terjadi seperti ini," kata dia.
Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (13/4/2020) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II Mandiri. Kenaikan tersebut akan dimulai pada bulan Juli 2020. []