GELORA.CO - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan.
Keputusan ini dinilai kurang tepat. Banyak pihak yang menyayangkan sikap pemerintah yang seperti tidak memahami kondisi rakyat di tengah pandemik Covid-19.
Ketua Dewan Pertimbangan IDI Zubairi Djoerban menyebut jika langkah ini logis. Kondisi perekonomian pemerintah sedang sulit, begitu juga dengan kondisi ekonomi rakyat. Sehingga, kemungkinan terlaksananya hanya sedikit.
"Menjadi harus dipertimbangkan lagi karena kondisi ekonomi rakyat dan juga pemerintah memang sedang sulit, jadi amat logis. Namun, kemungkinan mampu laksananya sedikit. Mungkin ada baiknya ditunda sampai kita mulai selesai dengan PSBB," ujar Zubairi dalam tayangan Kompas Tivi, Kamis (14/5) petang.
Sebelumnya keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen pada awal Januari lalu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Berikut detail kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 secara bertahap:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.(rmol)