GELORA.CO - Marbut sebuah masjid di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia mengunggah status yang dianggap orang berisi ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya.
Saat diamankan di Mapolres Karimun, kepala MS banyak tertunduk. Bahkan, dia menangis saat dinasihati Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Berdasarkan keterangan Adenan, MS yang mengunggah status itu pada 21 Mei lalu, diawali dari kekesalannya terhadap pengurus masjid yang tidak merespon keluhannya soal air tak lancar di masjid tersebut.
"Seharusnya tidak begitu melampiaskan kemarahan atau kekesalan. Kenapa tidak langsung saja memberitahukan pada yang lain kalau ada masalah," ujar Adenan kepada Batamnews, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu, Kapolsek Kundur Ajun Komisaris Edy Suryanto menambahkan kasus ujaran kebencian yang menjerat MS ini dilaporkan oleh seorang warga.
Unggahan itu ramai diperbincangkan dan pada 25 Mei kemarin, sejumlah pihak mendatangi Mapolsek Kundur Utara-Barat membuat laporan tentang penistaan agama, sambil membawa bukti berupa tangkapan layar dari tulisan ujaran kebencian tersebut.
"Laporan dibuat oleh saudara Yassir Arafat. Atas dasar Laporan tersebut kami menugaskan Kanit Reskrim Ipda Berman, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Edy Suryanto kepada Batamnews.
MS baru berhasil ditangkap empat hari setelah dirinya mengunggah status tersebut, tepatnya pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat diamankan, pelaku tengah berada di kediamannya tepatnya di Selat Beliah RT 001 RW 001, Dusun I Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat.
Pria 32 tahun itu diketahui merupakan warga pendatang, dari Teluk Bakau RT 002 RW 016 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Pelimpahan ini kita lakukan sesuai dengan jenjang kewenangan, sebagaimana tertuang didalam penanganan tindak pidana UU nomor 11 tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya. (*)