Boikot

Boikot

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh:Radhar Tribaskoro
 DALAM sebuah diskusi seorang peserta bertanya, apa yang bisa dilakukan masyarat sipil untuk menegakkan keadilan bila aparat hukum tidak berbuat apa-apa?

Boikot, jawab saya.

Boikot berasal dari nama Charles Boycott, seorang mandor tanah pertanian di Irlandia. Pada tahun 1880 petani di Irlandia mengalami paceklik hebat dan meminta penurunan sewa tanah. Tuan tanah setuju dan menyuruh mandor Boycott untuk bernegosiasi. Tawaran harga sewa Boycott masih dirasakan terlalu tinggi oleh para petani. Tetapi Boycott tidak peduli, ia mengusir petani dan mempekerjakan buruh tani dari wilayah lain.

Tindakan Boycott ini menimbulkan kemarahan masyarakat. Mereka menghukum Boycott. Pedagang-pedagang setempat tidak mau menerima uangnya, tukang pos bahkan tidak mau mengirimkan suratnya.

Charles Boycott akhirnya angkat kaki.

Peristiwa perlawanan rakyat sipil terhadap ketidak-adilan dan pelanggaran nilai kemanusiaan dengan cara menolak kerjasama, menggunakan dan membeli suatu produk/jasa, sejak saat itu disebut boikot.

Boikot menggunakan kekuatan kolektif rakyat kecil untuk melawan kekuasaan besar, seperti korporasi multi-nasional dan pemerintahan. Boikot adalah tindakan yang sah dalam demokrasi. Membeli suatu barang adalah hak, demikian juga tindakan tidak membeli.

Di masa kini boikot telah menjadi senjata ampuh bagi rakyat sipil. Tahun lalu jaringan retail The Body Shop akhirnya mematuhi tuntutan untuk tidak menggunakan hewan sebagai alat uji laboratorium.

Ivanka Trump juga terpaksa menutup jaringan industri fashion yang dimilikinya akibat tekanan boikot masyarakat yang tidak menyukai ayahnya. Perusahaan ternama seperti Burberry, Versace, Armani, Gucci, Vivienne Westwood, Stella McCartney, dsb pada akhirnya memenuhi tuntutan para pencinta hewan agar mereka tidak mempergunakan bulu binatang untuk produk pakaian mereka.

Boikot juga dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain. Negara-negara Barat sudah biasa mempergunakan taktik boikot ekonomi kepada Rusia, Cina, Cuba, Iran dsb. Indonesia pernah terkena boikot perlengkapan persenjataan dari Amerika Serikat. Baru-baru ini Senat Irlandia menyetujui undang-undang yang melarang impor produk dari Israel karena tidak mematuhi keputusan PBB tentang Palestina.

Apakah boikot dapat dilakukan terhadap Ruang Guru, dan perusahaan-perusahaan lain yang terlibat dalam tindak pemborosan uang negara berindikasi korupsi dalam program pelatihan Kartu Prakerja?

Tentu saja bisa, sebab boikot adalah hak demokratis Anda.

(Bandung Initiatives Network)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita