Besok, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Perdana

Besok, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Perdana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Komisioner KPU Wahtu Setiawan memasuki babak baru.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina akan menghadapi sidang perdana. Agendanya, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/5) besok.

"Sidang dakwaan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina akan digelar besok, Kamis," ucap Jaksa KPK, Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/5).

Perkara ini telah teregistrasi di situs website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt. Pst tanggal 15 Mei 2020.

Pada situs ini tercantum dua dakwaan terhadap kedua terdakwa, yakni primair dan subsidair. Dakwaan primair yakni Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk terdakwa Wahyu Setiawan juga didakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun terdakwa lain dalam perkara ini adalah Saeful Bahri selaku kader PDIP akan menghadapi sidang putusan atau vonis di hari yang sama.

Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Harun Masiku hingga saat ini masih buron.  Mantan calon legislatif (caleg) Dapil 1 Sumsel dari PDIP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun demikian, KPK dan Polri belum mampu menangkapnya sejak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita