GELORA.CO - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritik tajam. Jokowi diminta menunda kebijakan itu.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Jokowi memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.
Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.
Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:
1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu
Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:
1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500
Jokowi beralasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.itu demi menjaga kualitas dan kesinambungan Jaminan Kesehatan.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/).
Atas keputusan Jokowi, sejumlah kalangan melontarkan kritik mulai dari kepala daerah, pengamat hingga politisi DPR.
Berikut banjir kritik Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan:
Pengamat UGM
Pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi pun menilai kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS d
iambil dalam waktu yang tidak tepat.
"Saya kira momennya ini kurang tepat karena ini semua orang lagi sulit, tapi justru di sektor kesehatan malah dinaikkan," kata Wahyudi saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Wahyudi melihat keputusan yang diambil oleh Jokowi merupakan keputusan yang sulit. Terlebih beberapa bulan yang lalu, MA telah mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan non populis ini,menurutnya, akan berdampak kepada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Joko menilai kebijakan ini justru bisa menurunkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah.
Meski begitu, dia melihat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bisa dipahami, karena situasi BPJS Kesehatan saat ini tengah mengalami kesulitan keuangan, dan sudah merugi. Selain itu, dia menjelaskan ada faktor lain dari kenaikan iuran.
Dia pun memberikan solusi jangka pendek untuk pemerintah pusat. Salah satunya dengan penundaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai pandemi berakhir.
"Daripada pemerintah dipermalukan oleh masyarakat karena mungkin akan digugat di MA sebaiknya ditunda dulu sampai pandemi berakhir kemudian dipikirkan ulang. Selain itu praktik-praktik penyalahgunaaan dana kesehatan di daerah dibersihkan," tutupnya.
Fadli Zon
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritik langkah teranyar Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatab ini.
"Pak Jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd," kata Fadli Zon yang bercuit di Twitter, Kamis (14/5/2020).
Dia menilai masyarakat seperti terkena musibah berlipat ganda setelah Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Corona. Fadli Zon meminta Jokowi mencabut keputusannya ini.
"Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil. Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" sebut Fadli Zon.
Bupati Pati
Bupati Pati Haryanto menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia menilai kondisi masyarakat yang menghadapi pandemi Corona saat ini kasihan.
"Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19, kasihan masyarakat dan Pemda kalau naik beban. Pemda tambah yang tidak ditanggung pusat," ujar Haryanto, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut Haryanto mengatakan akan tetap mengacu pada putusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya mengacu putusan MA, kan sebelum putusan kan sudah ada kajian hukum," tuturnya.
Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sempat menyatakan masyarakat senang ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun kini Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apa respons Ganjar?
Ganjar mengatakan sempat ditanya warga bahkan warga Indonesia yang saat ini ada di Eropa yang mendengar kabar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menceritakan hal itu ketika sedang terhubung dalam video conference.
"BPJS Kesehatannya bermasalah maka keputusan sulit dan tidak populer diambil juga, mungkin publik melihat ini sebagai kekurangan. Teman-teman di Eropa kontak saya, ini apa lagi? Lho, saya tidak tahu," kata Ganjar, di rumah dinasnya, Rabu (13/5/2020) malam.
"Setelah saya pelajari ternyata menimbang mengingatnya karena posisi keuangan dari BPJS memang sulit," imbuhnya.
Ia menjelaskan ketika ramai kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa bulan lalu, Ganjar sempat usul kepada pemerintah pusat untuk dibuatkan saja Jamkesda di daerah.
Wali Kota Solo
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Presiden Joko Widodo meninjau kembali Perpres No 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Keaehatan.
Selain dinilai tidak tepat dibuat di tengah pandemi virus Corona, perpres tersebut juga membuat bingung pemda.
"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, Rudy menilai pembuatan kebijakan baru tersebut terlalu cepat. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak lama ini menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS.
"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," ujar dia.
Mengenai isinya pun Rudy masih membutuhkan kejelasan dari pemerintah pusat, terutama terkait peserta BPJS Kesehatan dari penerima bantuan iuran (PBI).
Sebab, keputusan MA mengatakan iuran PBI sebesar Rp 42 ribu, sementara perpres baru menyebut Rp 25.500 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35 ribu pada 2021.
Bupati Sragen
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyayangkan keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan ini memberatkan masyarakat yang sedang berjuang di tengah pandemi COVID-19.
"Momentumnya tidak tepat," ujar Yuni, panggilan akrabnya, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).
Yuni melanjutkan, dalam kondisi normal saja, kenaikan iuran BPJS dirasa sangat memberatkan. Yuni sendiri pernah menyuarakan keberatannya saat pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, September 2019 lalu.
Dilihat dari sudut pandang anggaran pemerintah daerah, lanjut Yuni, kenaikan tersebut sangat memberatkan. Pasalnya, selama ini Pemkab Sragen menanggung iuran BPJS yang tidak sedikit, sekitar Rp 20 miliar.
Belum lagi dengan adanya pandemi Corona yang memaksa pemerintah daerah untuk melakukan refocusing anggaran dan menunda proyek-proyek fisik, sehingga praktis keuangan daerah hanya cukup untuk biaya rutin saja.
Yuni menyebut, kondisi ekonomi di tengah terpaan pandemi Corona serba tidak menentu. Daripada menaikkan iuran, Yuni berharap pemerintah pusat fokus untuk memperbaiki manajemen di BPJS.
PKS
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKW Ansory Siregar menilai pemerintah tak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus Corona. Ansory mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dicabut.
"Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah COVID-19, dimana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Anshory kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
"Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan" tegasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai pemerintah tak peka dengan suasana batin masyarakat. Netty mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melukai kemanusiaan.
"Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yg tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun," ucap Netty.
"Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap COVID-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan," imbuhnya.
Plt Wali Kota Blitar
Kenaikan iuran BPJS Keaehatan mengundang polemik di masyarakat. Plt Wali Kota Blitar Santoso menilai momentum ini tidak tepat diputuskan saat masyarakat resah penanganan pandemi Corona.
"Saya belum membaca berapa angka kenaikannya ya. Tapi saya menilai, keputusan Bapak Presiden ini momentumnya tidak tepat. Karena kita semua masih konsen penanganan COVID-19," jawab Santoso, Kamis (14/5/2020).
Menurut Santoso, akan lebih bijak jika pemerintah menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Karena wabah Corona berdampak sistemik pada seluruh sendi kehidupan bangsa. Tak hanya lesunya ekonomi, namun juga sosial budaya.
PPP
Anggota Komisi IX dari F-PPP Anas Thahir mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai kurang memiliki kepekaan terhadap krisis yang dialami rakyat di tengah pandemi virus Corona.
"Menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh Mahkamah Agung membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi COVID-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat," kata Anas kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Menurut Anas, kegembiraan masyarakat dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung pupus oleh kebijakan baru dari Presiden Jokowi ini. Apalagi, kata Anas, tengah terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga rakyat makin kesulitan.
Karena itulah, Anas menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, masih ada solusi lain untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran.
PKB
Wakil Ketua Komisi Ix DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya personal cukup kecewa dengan pemberitahuan ini karena bagi saya tidak layak, kurang beretika ketika dalam situasi rakyat sedang sangat susah dengan pandemi COVID ini presiden mengumumkan menurunkan biaya iuran BPJS sekaligus mengumumkan kenaikan BPJS dalam waktu yang sama," kata Nihayatul kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Menurut Nihayatul, masyarakat cenderung dipermainkan dengan keputusan pemerintah. Beberapa bulan lalu, pemerintah memutuskan tak menaikkan iuran, namun saat ini pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Nihayatul mengatakan pemerintah tak boleh egois menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kondisi masyarakat harus dipikirkan, apalagi di tengah wabah Corona dan menjelang Lebaran.
Demokrat
Bagi Partai Demokrat (PD), kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan membuat masyarakat menjadi ambyar dengan beban baru.
"Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini," kata Wasekjen PD, Irwan kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Irwan mengatakan dengan keadaan seperti ini, masyarakat bisa tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal ini, menurutnya menghilangkan hak masyarakat.
Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona semakin menambah beban masyarakat. Dia menilai pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan.
PAN
Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengkritik keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Saleh menilai kebijakan pemerintah tidak tepat di manasituasi saat ini sedang pandemi Corona.
"Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut, Saleh menilai pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat. Dia menyebut situasi pendemi saat ini banyak masyarakat yang tidak mampu membayarkan iuran tersebut.
Saleh menilai keputusan itu akan digugat kembali. Dia menduga Pemerintah Jokowi akan melakukan hal yang sama apabila gugatan itu kembali menang di MA.
"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," jelasnya.
Penggugat
Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan MA dengan menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan. KPCDI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," jelasnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.
"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).(dtk)