GELORA.CO - Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta resmi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.
Pergub yang berisikan lima Bab dan 19 Pasal itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 30 April lalu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona.
Sanksi yang diberikan pun beragam, sesuai dengan aturan yang dilanggar, seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan, membuka usaha di luar sektor yang dikecualikan, menyediakan makan di tempat bagi restoran serta mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Sanksi mulai dari teguran tertulis, melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, penyegelan tempat usaha, hingga denda administratif mulai Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta dan sanksi pidana.
"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi salah satu pasal dalam pergub tersebut.
Selanjutnya, disebutkan bagi tempat usaha atau kantor yang tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan, maka pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Untuk pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)