GELORA.CO - Kemenkumham mencabut asimilasi yang diberikan kepada Habib Bahar bin Smith karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan ceramah provokatif. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkannya.
Politikus Partai Gerindra menilai seharusnya jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Habib Bahar, maka Kemenkumham sebaiknya memanggil dulu pemimpin Majelis Pembela Rasulullah untuk dimintai penjelasan.
“Seharunya kalau ada dugaan pelanggaran dipanggil dulu, diklarifikasi, diberi peringatan baru diproses hukum kembali,” ucap Habiburokhma di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, tuduhan pelanggaran PSBB kepada Habib Bahar aneh.
“Kita lihat dengan kasat mata banyak sekali orang melanggar PSBB, tapi enggak ditangkap. Ada mekanisme sosialiasain dan peringatan terlebih dahulu,” terang Habiburokhman.Ilustrasi
Habib Bahar ditangkap kembali pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari lalu dijebloskan lagi ke penjara untuk melanjutkan sisa masa hukuman hingga 2021 atas kasus penganiaya anak, setelah sempat menikmati bebas tiga hari usai menerima asimilasi.
Habib Bahar sempat ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Namun, massa pendukung dan muridnya mendatangi lapas tersebut, Selasa sore, sehingga membuat Kemenkumham memutuskan memindahkan penahanan Bahar ke Lapas Nusakambangan.
“Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. (*)