Ancaman Pidana Bagi Pengurus Masjid Gelar Tarawih saat Pandemi Corona

Ancaman Pidana Bagi Pengurus Masjid Gelar Tarawih saat Pandemi Corona

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi keselamatan warganya dari bahaya virus Corona. Bila ada masjid yang menggelar salat tarawih, maka pengurus masjid diancam pidana.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tata cara beribadah selama masa pandemi COVID-19. Di masa ini, masyarakat yang berada di zona merah dan kuning diminta tidak beribadah di masjid mencegah untuk penularan virus Corona.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, dalam konteks saat ini, tidak memungkinkan masyarakat diizinkan untuk beribadah di masjid. Sebab, beribadah di masjid itu artinya sama dengan adanya perkumpulan massa.

Di Riau, Gubernur Syamsuar bersama MUI sudah mengimbau agar masyarakat meniadakan salat tarawih di masjid. Namun di sejumlah kabupaten dan kota masih tetap melaksanakan ada warga yang menggelar salat Tarawih di masjid, termasuk di Pekanbaru yang berstatus zona merah dengan penerapan PSBB.

Berdasarkan catatan pada Selasa (28/4), sebuah masjid Jalan Sumatera, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya masih menggelar salat tarawih. Adapun masjid lain di Kecamatan Tampan yang juga masih menggelar salat tarawih berjamaah. Mereka menggelar salat tarawih tanpa menggunakan karpet.

Kondisi yang sama juga dilaporkan di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Pekanbaru. Seluruh masjid di kabupaten tetangga ini tetap menggelar salat tarawih berjamaah. Ada pula salat tarawih di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Berdasarkan data pemerintah pusat tanggal 30 April, di Riau kini sudah ada 41 kasus positif COVID-19, 4 orang di antaranya meninggal dunia, dan yang sembuh ada 16 orang. Tentu jumlah kasus COVID-19 harus ditekan supaya bahaya dapat dihindari. PSBB di Riau berlaku sejak 17 April dan diperpanjang hingga 14 Mei nanti.

Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menuntut secara pidana pihak yang melanggar aturan, termasuk terkait salat Tarawih berjemaah di masjid. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, awalnya menjelaskan soal masa PSBB yang diperpanjang hingga 14 Mei. Dia mengatakan seluruh pihak harus patuh terhadap aturan PSBB, termasuk pengurus tempat ibadah.

Ini kita lakukan dalam perpanjangan PSBB hingga 14 Mei mendatang. Semua pengurus tempat ibadah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, jika tidak mematuhi akan kita pidanakan," kata Irba, kepada wartawan, Kamis (30/4).

Irba menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat masih banyak masjid di Pekanbaru yang melaksanakan salat berjemaah, termasuk salat Tarawih. Dia menyebut ada sekitar 100 masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah.

Kita perkirakan masih ada masjid di setiap kecamatan menggelar salat Tarawih berjemaah. Kalau kita perkirakan sekitaran 100 masjid masih ada di Pekanbaru ini. Pengurusnya tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan anjuran MUI, Depag, dan Gubernur Riau. Mereka masih melabrak semua aturan tersebut," kata Irba.

Menurut Irba, pihaknya akan menggelar razia terkait masih banyaknya pengurus masjid yang tidak menjalankan aturan selama PSBB. Razia juga bakal digelar ke tempat ibadah lainnya.

"Kalau masih ada masjid yang menggelar salat Tarawih berjemaah selama PSBB ini, maka pengurusnya akan kita pidanakan, termasuk imamnya. Siapa pun pengurus tempat ibadah yang tidak menaati akan kita berlakukan yang sama. Ini semua untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," kata Irba.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita