Alasan PKS Konsisten Tolak Perppu Corona

Alasan PKS Konsisten Tolak Perppu Corona

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fraksi PKS secara konsisten menolak Perppu 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Hal itu dibuktikan dalam pengambilan keputusan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, di mana PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak perppu.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Junaidi Auly menegaskan bahwa penolakan itu terjadi karena perppu berpotensi melanggar konstitusi. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan semangat penanggulangan pandemik Covid-19.

Menurutnya, program pemulihan ekonomi hanya bisa berjalan ketika rakyat berhasil diselamatkan.

“Sehingga insentif pemerintah terhadap kesehatan dan jaminan sosial adalah hal yang penting dan sangat mendesak dan harus menjadi prioritas sebelum program pemulihan ekonomi,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (6/5).

Program pemulihan ekonomi nasional, dinilai Junaidi Auly, telah memperlihatkan bahwa pemerintah belum fokus dalam penanganan pandemik Covid-19 dan jaminan sosial. Ini lantaran Persentase insentif pemulihan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan insentif kesehatan dan jaminan sosial.

Perppu, sambungnya, belum memperlihatkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak. Perppu Corona tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan terendah yang terdampak yang belum masuk pada program PKH dan Kartu Sembako.

Bahkan tidak ada satu pasal secara eksplisit yang terkait dengan kebijakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak tersebut.

“Sehingga alokasi Rp 405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya,” tekannya.

Atas pertimbangan minimnya keberpihakan perppu pada masyarakat bawah, maka Fraksi PKS tegas menolak. Namun demikian, Fraksi PKS tetap mendukung ketersediaan dana untuk penanganan covid 19 serta dampaknya, baik biaya penanganan wabah Covid-19 maupun dampak ekonomi kepada rakyat, UMKM, sektor ekonomi lainnya.

“Fraksi PKS mendorong pemerintah agar mengganti Perppu 1/2020 dengan Perppu penanganan Covid-19 yang mengedepankan kepentingan rakyat secara luas,” demikian Junaidi Auly. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita