Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Belasan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM)memenuhi janji mereka pada rakyat Indonesia untuk menolak pengesahan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau yang sering disebut Perppu Corona.

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule memimpin langsung para aktivis masuk ke gedung DPR RI. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona yang akan disahkan DPR melalui Rapat Paripurna siang ini.

Mereka datang dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan mengenakan masker. Masker hitam yang mereka pakai bertulis “Tolak Perppu 1/2020”.  

Kehadiran mereka di dalam gedung Nusantara III mendapat adangan dari pengamanan dalam (Pamdal). Cekcok sempat terjadi beberapa saat sebelum akhirnya Iwan Sumule mempertanyakan larangan rakyat datang ke gedung para dewan.

“Kita datang ke sini karena kehadiran kita dijamin UU, kalau kehadiran kita dilarang UU kita nggak akan datang. Kalau kami dilarang berdiri di sini, mana UU-nya?” ujar ketua DPP Partai Gerindra itu mengakhiri kericuhan yang terjadi.

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua.

Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. “Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.

Saat berita ini diturunkan, rapat paripurna masih belum dibuka. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita