GELORA.CO - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 21 narapidana kasus korupsi saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah lalu. Pemberian remisi dibuktikan dengan berkelakuan baik selama 6 bulan.
"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Taufiqqurahman saat dihubungi di Makassar, Rabu (27/5/2020).
Pada Lebaran tahun ini, sebanyak 4.417 narapidana di Sulsel diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus. Sementara itu, 1.580 orang di antaranya merupakan narapidana dalam kategori pidana khusus.
"Yang mendapatkan remisi dari kasus korupsi 21 orang dan narkotika 1.559 orang," ucapnya.
Taufiq mengungkapkan syarat narapidana mendapatkan remisi ialah telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Hal ini didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Meski begitu, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat tambahan.
"Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan Putusan Pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Korupsi," jelasnya.
"Khusus narapidana teroris telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA," imbuhnya.(dtk)